DEPOK | MMCNews.id – Fakta mencengangkan terungkap dari penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polsek Cimanggis, yang kini menimbulkan tanda tanya besar atas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum di tingkat kepolisian Kota Depok. Bahkan mantan Kapolres Metro Depok yang saat itu menjabat hanya memberikan jawaban singkat dan menutup diri dari klarifikasi.
Berdasarkan catatan lapangan, pada Kamis 22 Januari 2026 di Jalan Cimpaeun, telah diamankan tersangka berinisial Sunardi beserta barang bukti yang cukup mengagetkan: 230 butir obat Tramadol, 50 butir obat Trihexyphenidyl, serta satu unit telepon genggam berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi.
Saat pertama kali dikonfirmasi di ruang tamu Polsek Cimanggis, Kompol Jupriono selaku Kapolsek bersama Kanit Reskrim Wibowo membenarkan keberadaan tersangka beserta seluruh barang bukti tersebut. Keduanya menegaskan proses hukum akan dilanjutkan, dan laporan perkara telah disampaikan kepada Kasat Narkoba serta Kapolres Metro Depok saat itu, Kombes Abdul Waras.
PERKARA TAK BERLANGSUNG: TERSANGKA TIBATIBAN DIPULANGKAN
Kurang dari satu minggu kemudian, saat awak media mengecek keberadaan tersangka kepada petugas penjaga tahanan, jawaban yang diterima sungguh di luar dugaan: “Bukannya sudah dipulangkan, tidak ada lagi di sini.”
Segera setelah itu, konfirmasi disampaikan kepada Kompol Jupriono terkait alasan pembebasan tersangka padahal sebelumnya telah ditegaskan perkara berlanjut dan diketahui oleh pimpinan tingkat atas. Namun respons yang diberikan jauh dari harapan: “Coba langsung hubungi Kanit saja, saya masih ada kegiatan mendesak.”
TERUNGKAP DUGAAN LOBI: DANA 20 JUTA DENGAN ALASAN “REHABILITASI”
Melalui penelusuran mendalam ke berbagai sumber terpercaya, fakta yang lebih mengerikan terungkap: tersangka dilepaskan dengan syarat pembayaran sebesar Rp20.000.000. Transaksi tersebut dijalankan dengan ketentuan rahasia mutlak, dan kepada pihak luar hanya dijelaskan bahwa tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk menjalani rehabilitasi.
MANTAN KAPOLRES TUTUP MATA: PERTANYAAN TAK TERJAWAB
Upaya konfirmasi langsung disampaikan kepada Kombes Abdul Waras selaku Kapolres Metro Depok pada saat peristiwa terjadi melalui pesan tertulis. Namun jawaban yang diterima sangat singkat dan menghindar: “Maaf, saya sudah pindah tugas, terima kasih.”
Ketika awak media menegaskan kembali bahwa pertanyaan berkaitan dengan peristiwa yang terjadi tepat saat dirinya masih menjabat sebagai pimpinan tertinggi kepolisian Depok, hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan sama sekali.
Kebisuan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengawasan penanganan perkara di jajaran kepolisian Depok, serta membuka celah kecurigaan bahwa keputusan pembebasan tersangka bukan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Awak media masih terus melakukan penelusuran fakta lebih lanjut.















