MMC – Penjualan tanah kavling di Kabupaten Bojonegoro kian marak, pasalnya dari bisnis tersebut menjanjikan keuntungan yang berlipat – lipat, kendati bisnis tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, dan rentan dengan masalah hukum. Namun tak membuat para pelaku jera, lantaran bisnis tersebut menjanjikan keuntungan yang menggiurkan sehingga tak mempedulikan regulasi yang ada. 03/6/2024.
Merujuk kepada Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi :
“Badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah. Dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kaveling tanah matang ukuran kecil, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan.