Lahan Masyarakat Diduga Dirampas Paksa Oleh PT STS, DPD PPAKN- RI PROJAMIN, Mendesak Pemda Haltim Jangan Diam.

  • Bagikan

Maluku Utara- Mmcnews.my.id.Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Aparatur Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI PROJAMIN) Maluku Utara (Malut), muksin Minggu, Angkat Bicara Terkait lahan masyarakat Desa Pekaulan, Kecamatan Maba, hari kamis tanggal 6 November 2025 di kediamannya,

Hal demikian Muksin Minggu, mendesak keras pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) untuk tidak gentar dan bersikap tegas dalam menghadapi dugaan pelanggaran atau permasalahan yang melibatkan perusahaan pertambangan, khususnya PT.Sembaki Tambang Sentosa (STS).

“Desakan ini muncul sebagai respons atas adanya laporan dan juga isu- isu di tengah masyarakat terkait operasional PT. STS yang diduga menimbulkan dampak negatif atau belum memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.

bahwa Pemda Haltim sebagai representasi negara di daerah itu harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan di atas kepentingan investasi semata

Pemda memiliki kedaulatan untuk memastikan semua entitas bisnis, termasuk PT. STS, beroperasi sesuai dengan izin, regulasi lingkungan, dan kontribusi sosial yang telah disepakati. LPAKN-RI PROJAMIN juga mendesak PT. STS agar bersedia bekerjasama terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat Desa Pekaulan, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur yang telah digusur habis oleh pihak perusahaan.”Kata Muksin kepada Wartawan

Jangan sampai diduga pihak pemda tersebut Masuk Angin, karena Kepentingan Yang menguntungkan pribadi sendiri dan hasilnya masyarakat menjadi korban.

Muksin juga memaparkan,” Luas lahan masyarakat yang merupakan kelompok seluas 142 hektare yang hingga hari ini belum dibayarkan, namun sudah digusur habis oleh perusahaan jangan sampai tidak dibayar,”

“Pihak LPAKN- RI PROJAMIN juga menekankan bahwa pemerintah Kabupaten Halmahera Timur harus mengevaluasi izin usaha secara berkala, dan jika terbukti ada pelanggaran serius, Pemda tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan administratif hingga sanksi terberat, termasuk pencabutan izin.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah proses revisi dokumen Rencana Induk (RI) atau Program Pengembangan Masyarakat (PPM) yang sedang didesak oleh Pemda kepada PT. STS

LPAKN-RI PROJAMIN mendukung penuh langkah ini, dengan catatan revisi tersebut harus jelas, terukur, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal Jangan sampai revisi dokumen hanya menjadi formalitas. Pemda harus pastikan setiap poin dalam dokumen tersebut, terutama yang menyangkut PPM, dilaksanakan secara transparan dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup warga Halmahera Timur,” ujar Muksin.

LPAKN-RI PROJAMIN juga mengimbau Pemda Haltim untuk membangun mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan, melibatkan berbagai stakeholder termasuk perwakilan masyarakat, dalam memantau kinerja PT. STS dan perusahaan tambang lainnya

Muksin berharap Bupati dan jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait di Haltim bisa menunjukkan integritas dan keberanian dalam menjalankan amanah undang-undang tanpa dipengaruhi oleh tekanan atau intervensi dari pihak perusahaan.

“Ketegasan Pemda merupakan kunci untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan menghindari praktik yang merugikan negara serta rakyat, ” Papar Muksin.  Sebagai langkah selanjutnya, LPAKN-RI PROJAMIN menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan pendampingan hukum atau laporan kepada lembaga penegak hukum

yang lebih tinggi jika ditemukan indikasi adanya kelalaian atau dugaan praktik korupsi dalam pengawasan perusahaan di daerah. “Kalau perlu dan harus dilakukan, maka kami akan melapor ke Presiden melalui Ketua Umum LPKAN-RI PROJAMIN di Jakarta,” Tegas Muksin Lelaki Berdarah Maluku.

(Fais)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan