Langgar Disiplin, Dua ASN Nias Barat di Pecat

  • Bagikan

Nias Barat-mmcnews.id -Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat resmi dipecat dengan tidak hormat oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu.

”hingga 7 Januari 2022 ini, sudah dua orang kita berhentikan sebagai ASN di Pemerintah Nias Barat” ujar Bupati Nias Barat di Ruang Kerja, Jum’at (7/1/2022).

Khenoki Waruwu menyebutkan, kedua ASN yang dipecat tersebut, pertama Barasaba Ndruru Calon Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di UPT SD Negeri 078463 Faondrato Kecamatan Moro’o sebagai Guru Agama Kristen, karena tidak lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2020.

Kedua, Mardon Gaho Staf pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Barat, karena melanggar disiplin PNS tingkat berat sebagaimana pasal 253 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menegaskan bahwa akan menerapkan aturan yang berlaku bagi PNS yang tidak taat aturan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan