Boven: Pemotongan Kapal di Tandurusa Jangan Dijadikan Polemik, Legalitas dan Bukti Harus Dikaji Secara Objektif

  • Bagikan

BITUNG – MMCNews.id  Aktivis Kota Bitung, Muzakir Polo Boven, angkat bicara terkait polemik pemotongan kapal di kawasan Tandurusa, Kota Bitung. Ia menyayangkan munculnya berbagai sorotan terhadap investor yang menurutnya telah masuk melalui mekanisme dan legalitas yang sah.

Di Tempat warung kopi Forsa Warkop Bitung  (22/8/2026) Boven mengaku prihatin jika investor yang datang ke Kota Bitung untuk melakukan kegiatan usaha justru menjadi sasaran polemik. Menurutnya, keberadaan kapal-kapal tersebut sebelumnya juga dinilai mengganggu lalu lintas laut dan pemandangan kawasan pesisir.

“Kita harus bersyukur masih ada investor yang mau membeli kapal-kapal tersebut. Kapal yang sudah tidak digunakan tentunya harus ditangani sesuai mekanisme aturan, apalagi Pulau Lembeh merupakan bagian dari destinasi wisata,”ujar Boven.

Terkait 14 kapal yang dibeli pemilik usaha untuk dijadikan besi tua, Boven menegaskan bahwa proses pemotongan kapal memang harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk proses penghapusan kapal melalui instansi terkait, khususnya Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, legalitas kegiatan pemotongan harus menjadi dasar utama agar pekerjaan tersebut tidak terganggu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Boven juga menyebut legalitas pemilik usaha telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan peninjauan lokasi oleh DPRD Kota Bitung. Namun, ia menyoroti pernyataan terkait dugaan pencemaran lingkungan.

“Kalau ada dugaan pencemaran, harus berdasarkan pemeriksaan dan pengujian. Jangan hanya melihat secara kasat mata. Untuk membuktikan adanya limbah B3, tentu harus dilakukan uji laboratorium oleh pihak yang berwenang,” tegas Boven kepada wartawan.

Ia juga menanggapi pernyataan salah satu anggota DPRD yang menurutnya dapat menimbulkan kesan seolah-olah pihak investor tidak menghargai pejabat.

Boven menilai anggapan tersebut perlu dilihat secara objektif. Sebab, dalam RDP, pihak investor disebut hadir dan mengikuti proses pembahasan secara kooperatif.

“Kalau dikatakan investor tidak menghargai pejabat, buktinya dalam RDP mereka hadir dan kooperatif. Jadi menurut saya, persoalan ini harus dilihat secara terbuka dan profesional,” katanya.

Terkait permintaan dokumen secara langsung kepada pemilik kapal Usaha  Boven menilai seharusnya dokumen legalitas diverifikasi melalui instansi yang memiliki kewenangan, seperti KSOP dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Tidak etis kalau dokumen yang sudah berada di instansi terkait justru harus diperdebatkan dengan cara seperti itu. Verifikasi seharusnya dilakukan kepada instansi yang berwenang,” ujarnya.

Boven menambahkan, persoalan pemotongan kapal di Kota Bitung harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.

“Menurut saya, pemotongan kapal yang saat ini viral ini menjadi pengalaman bagi kita semua. Selama ini kita tahu ada pemotongan kapal yang di duga ilegal. Kalau sekarang ada investor yang melakukan kegiatan melalui mekanisme legal, seharusnya kita dorong agar semuanya berjalan sesuai aturan,”tutup Boven.

Ia berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat menyikapi persoalan tersebut secara objektif, berdasarkan dokumen, hasil pemeriksaan, serta bukti ilmiah, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau penilaian kasat mata.

  • Bagikan