LSM PIPRB Desak Satpol PP dan Kominfo Bojonegoro Tertibkan Kabel Fiber Optik (FO) Ilegal

Bojonegoro||mmcnews – Sorotan tajam datang dari LSM PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro), yang beralamat di Jalan Kapten Ramli Lorong 5 Ledok Wetan Bojonegoro, Jawa Timur.

Melalui Ketuanya Manan, secara tegas meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) segera bertindak menertibkan keberadaan kabel-kabel jaringan Telkom dan provider lainnya yang dipasang secara sembarangan dan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Manan, praktik pemasangan kabel sembarangan ini tidak hanya mencemari estetika, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Perda ini mengatur berbagai aspek terkait ketertiban dan ketentraman, termasuk pemanfaatan ruang. Yang lebih disayangkan, lanjutnya, pemasangan infrastruktur jaringan ini tidak menyumbang kontribusi apapun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini jelas perbuatan yang merugikan negara. Kabel-kabel yang menggantung sembarangan, melintang di atas jalan, bahkan ada yang menjuntai membahayakan warga banyak yang tidak terdata dan tidak berizin. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pembangkangan terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tegas manan saat ditemui di kediamannya Minggu (29/06/2025).

Manan juga mengingatkan bahwa dalam Perda no 16 Tahun 2011, setiap pemanfaatan ruang publik untuk kepentingan komersial, termasuk jaringan kabel telekomunikasi, wajib disertai izin resmi serta kontribusi terhadap PAD. Namun, dalam praktiknya, banyak pihak swasta yang justru mengabaikan aturan tersebut.

Tinggalkan Balasan