Maklumat Kapolri soal FPI Mengancam Tugas Jurnalis dan Media, Pasal 2d Harus Dicabut

  • Bagikan

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat

Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)

Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengklaim maklumat Kapolri tersebut tidak memberedel kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” katanya.

#Komunitas pers mengkritisi

Artikel tersebut sebelumnya telah tayang di Okezon.com dengan judul Maklumat Kapolri soal FPI Mengancam Tugas Jurnalis dan Media, Pasal 2d Harus Dicabut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan