Maklumat Terkait Konten FPI, Rocky Gerung Sebut Kapolri Sedang Pamer Posisi

  • Bagikan

Sebelumnya, Komunitas Pers mendesak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis secepatnya mencabut ketentuan Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021tersebut.

Komunitas Pers ini terdiri atas Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Komunitas Pers menilai salah satu poin daam maklumat Kapolri tersebut yang membatasi peras Pers, ada pada Pasal 2 huruf d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Disebutkan bahwa maklumat Kapolri mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

“Hak wartawan untuk mencari informasi telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers),” tegas komunitas pers dalam Pernyataan yang dikeluarkan oleh Abdul Manan selaku Ketua Umum AJI Indonesia.

Artikel tersebut sebelumnya telah tayang di Pojoksatu.id dengan judul Soal Maklumat Terkait Konten FPI, Rocky Gerung Sebut Kapolri Sedang Pamer Posisi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan