“Saat berangkat sekolah, ia ditumpangi oleh ayah temannya. Ternyata ia malah diajak berputar-putar, dan akhirnya anaknya melarikan diri. Sudah dilaporkan ke polisi,” terang seorang guru korban pada Jumat (17/10/2025).
Guru tersebut juga menambahkan bahwa kondisi psikologis korban saat ini mengalami trauma berat dan menolak untuk kembali bersekolah.
Keluarga korban telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Jombang. Mereka kini menanti upaya tindak lanjut dari aparat kepolisian agar pelaku E dapat dikenakan sanksi hukum yang setimpal.
Harapan keluarga tercurah agar kasus ini segera diproses demi keadilan dan pemulihan trauma yang dialami oleh Mawar.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh E (40), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang ini mendapat atensi serius dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur.
Sekretaris Jendral (Sekjen) Komnas PA Jawa Timur, Jaka Prima mengecam seluruh tindakan pelecehan terhadap anak. Terlebih, saat dilakukan di jalan dan kondisi anak hendak berangkat ke sekolah.
“Pelecehan seksual di jalan raya adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan dapat memiliki dampak serius pada korban. Informasi yang kami peroleh korban mengalami trauma dan masih takut untuk berangkat kesekolah,” kata Jaka Prima, Jumat (17/10/2025).
Komnas PA Jatim mendesak agar polisi segera mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami meminta pihak yang berwajib yaitu kepolisian harus bertindak cepat dan tepat, agar terduga pelaku tidak kabur dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambung dia.
Komnas PA Jawa Timur berjanji akan mengatensi kasus itu dan akan mengawal hingga tuntas. Bahkan, pihaknya bersedia untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Baik dari aspek hukum maupun aspek sikologis.
“Apabila terbukti, kami meminta terduga pelaku dihukum maksimal agar bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Pelecehan seksual dapat diatur dalam beberapa pasal, seperti: Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan; Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul; Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tandas pengacara muda asal Kota Mojokerto itu.
Reporter: Adi