Viral  

Melalui Kuasa Hukumnya Kawito Mengugat Panitia Pilkades PAW Desa Wotan – Bojonegoro

Gambar/Foto Ilustrasi Gubuk.com

Bojonegoro | MMCNews.Id ,- Setelah melayangkan somasi kepada Panitia Pilkades PAW Desa Wotan beberpa waktu lalu. Kali ini Kawito melalui Kuasa Hukumya, Roesmajin menggugat Panitia pilkades PAW ke PTUN Surabaya.

Gugatan ke PTUN menurut Roesmajin tertanggal 23 September 2021 dengan register Nomor : 145/G/TF/PTUN.SBY, perihal gugatan perbuatan melawan hukum.

Di samping itu lanjut Roesmajin, pihaknya juga mengajukan permohonan penundaan Pilkades PAW Desa Wotan kepada Bupati Bojonegoro, Senin (27/09/2021).

“Hal yang dimohonkan kepada Bupati Bojonegoro karena klien kami adalah warga Desa Wotan yang beberapa waktu lalu mengikuti pendaftaran Pilkades PAW Desa Wotan yang berkas pendaftarannya ditolak oleh pihak panitia.”jelasnya.

Atas hal itu pihaknya telah mengajukan dan mendaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan register Nomor : 145/G/TF/PTUN.Sby

Tinggalkan Balasan