Pendahuluan: Ketika Hukum Dikaburkan oleh Pendapat Ahli
Permasalahan seputar ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi bola liar. Yang saya herankan bukan tuduhan itu, melainkan bagaimana sejumlah pihak termasuk sebagian ahli hukum menyampaikan pendapat yang justru, menurut logika saya, menjungkir-balikkan logika hukum paling dasar.
Ada yang bilang: “Kasus Roy Suryo Cs Belum Layak Disidang, Pembuktian Ijazah Jokowi Harus Didahulukan”. “Polisi tak bisa memproses Roy Suryo CS sebelum keaslian ijazah Jokowi dibuktikan di pengadilan”. Ada juga yang menyatakan: “Yang berwenang memutus keaslian ijazah adalah PTUN”.
Saya tegaskan, dalil “ijazah yang dituduh palsu harus dibuktikan dulu di Pengadilan dalam kasus fitnah atau pencemaran nama baik”, adalah kekeliruan Hukum paling dasar. Dalam logika Hukum pidana, objek yang dipalsukan tidak harus dibuktikan keasliannya dulu melalui putusan Pengadilan.
Bukti keaslian cukup melalui dokumen otentik, keterangan institusi penerbit (misalnya UGM), ahli grafologi atau dokumen negara, Saksi dan rekonstruksi administratif.
Sepemahaman saya, tidak ada satu pun pasal KUHP, KUHAP, atau UU Administrasi Pemerintahan yang mensyaratkan “keaslian suatu barang harus diputuskan hakim perdata/administrasi dulu sebelum pidana berjalan”. Teori bahwa pidana tidak boleh jalan sebelum ada putusan lain adalah bid’ah hukum yang tidak dikenal dalam ilmu pidana maupun praktik peradilan kita.
Kalau logika itu dipaksakan, polisi akan lumpuh. Sebab setiap pelaku penipuan, pemalsuan, ujaran fitnah, atau pencemaran cukup berkata: “Tunggu dulu, buktikan keaslian objeknya melalui putusan perdata/administrasi!”
Saya awam hukum, tetapi puluhan tahun berkecimpung dalam pembelaan masyarakat tertindas secara non-litigasi. Pemahaman Hukum saya, pendapat-pendapat itu tidak hanya keliru, namun lebih parah, menyesatkan dan berbahaya bagi akal sehat Bangsa.
Terus terang, saya muak dengan berbagai argumen yang sengaja dibesarkan oleh sebagian media mainstream dan media sosial. Pendapat saya, banyak pendapat “Ahli” yang sesat pikir. Menjungkir-balikkan akal sehat. Para Ahli yang sebelumnya saya hargai dan hormati. Entah kepentingan atau permasalahan apa yang menjadikan pola berpikirnya jadi melenceng, bahkan terbalik!?
1.Siapa yang berwenang menyatakan ijazah asli/palsu?
Secara hukum, institusi penerbit. Dalam kasus ini, UGM dan sekolah terkait, Ahli forensik dokumen, jika terdapat sengketa pidana dan Pengadilan Pidana atau Perdata, jika perkara masuk ke persidangan.
Namun harus dipahami, Pengadilan tidak menciptakan kebenaran, ia hanya mengukuhkan apa yang dibuktikan. Maka, jika UGM sudah menyatakan ijazah itu asli, secara hukum, ya selesai. Pengadilan tidak menggantikan kewenangan kampus.
2.Beban pembuktian
Dalam hukum pidana, terutama pencemaran nama baik, fitnah dan penistaan, berlaku prinsip, “Siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan”. Korban/tertuduh tidak wajib membuktikan dirinya tidak bersalah. Korban tidak wajib menunjukkan ijazah kepada penuduh. Korban tidak wajib menjawab fitnah.
Logika sebagian “Ahli” yang meminta korban tuduhan agar menunjukkan ijazahnya, bahkan terkesan agar membuktikan keasliannya, justru bertentangan 180 derajat dengan KUHP. Maaf beribu maaf, sekali lagi, menurut saya, itu menunjukkan pola berpikir “lucu”. Sebenarnya saya ingin katakan, berpola berpikir “bodoh”, namun saya khawatir terlalu vulgar.
Dalam perjalanan hidup saya temui, relatif banyak akademisi yang sudah pasti tidak bodoh, namun pola berpikirnya, “bodoh”. Sama seperti teroris atau radikalis, mereka relatif bukan orang bodoh, namun pola pikirnya yang “bodoh” atau mereka terjebak oleh pembodohan orang lain. Banyak juga akademisi yang terjebak dalam pola pikir bodoh hingga mereka menjadi radikal.
3.PTUN bukan Pengadilan untuk menentukan keaslian ijazah
Ini salah satu bagian paling fatal dari pendapat para “Ahli”. Pahami, PTUN hanya menangani sengketa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah tindakan administrasi Pejabat Pemerintahan dan Keputusan administratif yang bisa dibatalkan
Pertanyaan penting, “apakah ijazah UGM adalah KTUN?, apakah UGM Pejabat Pemerintahan dalam fungsi administrasi Negara? Jawabannya jelas, tidak!
Ijazah adalah dokumen pendidikan akademik, bukan keputusan administrasi pemerintahan. Meminta PTUN memutus keaslian ijazah, sama absurdnya seperti membuktikan keaslian akta lahir di Pengadilan Niaga, menanyakan keaslian SIM di Pengadilan Agama atau menguji KTP di Mahkamah Konstitusi. Maaf, ngawur! Salah kamar / salah logika hukum.
4.Apakah pemidanaan Roy Suryo CS bisa dilanjutkan?
Ya! Bahkan, harus!, karena unsur pidananya adalah menuduh seseorang melakukan sesuatu tanpa dasar yang dibuktikan penuduhnya, dan dengan maksud menyerang kehormatan.















