MMCNEWS.ID | Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Jombang mengalami nasib tragis. Usai bekerja di sebuah warung angkringan, ia diduga dipaksa menenggak minuman keras (miras) dan kemudian menjadi korban pemerkosaan bergiliran oleh tiga pria dewasa di sebuah gubuk area persawahan Kecamatan Tembelang.
Peristiwa pilu ini terjadi pada Sabtu (5/04/2025) dini hari di kawasan Kecamatan Ploso. Korban yang baru saja selesai bekerja sebagai penjaga warung angkringan dipaksa untuk ikut dalam pesta miras. Tak hanya itu, korban juga dipaksa untuk meminum minuman beralkohol tersebut.
Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban kemudian dibawa oleh para pelaku ke sebuah gubuk di tengah persawahan Kecamatan Tembelang.
Di tempat sunyi inilah, korban diduga kuat mengalami kekerasan seksual secara bergilir oleh ke 3 pelaku.
Bahkan, korban sempat diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan bejat para pelaku.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya dan menemukan bekas merah di leher korban.
Setelah didesak, korban akhirnya (mengaku) telah menjadi korban pemerkosaan. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang pada 8 April 2025.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku. Mereka adalah KA (38), pemilik warung angkringan tempat korban bekerja, serta dua rekannya, KS (24) dan JR (22). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tembelang.
“Para pelaku kini telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patriadinata, saat dikonfirmasi pada Jum’at (25/4/2025).
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.
“Ketiganya kami jerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Margono.
Polres Jombang saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Reporter: Jum















