Bukan Hanya Restu! Nama H. Odong Muncul, Mediator Ncek Akui Sigit Cirebon Pengurus Utama. 

  • Bagikan

SUMEDANG | MMCNews.id – Hasil penyelidikan mendalam tim investigasi mengungkap fakta mengejutkan: dugaan jaringan pengurasan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang semula diduga dipimpin tunggal oleh residivis bernama Restu ternyata memiliki struktur lebih besar dan rapi. Ada nama-nama baru yang selama ini tersembunyi di balik layar operasi terang-terangan tersebut.

Dalam komunikasi yang dilakukan awak media dengan Raka, yang dikenal sebagai mediator atau sering disapa sebagai Ncek, bukti struktur organisasi kejahatan ini terungkap gamblang. Raka menjelaskan dengan tegas bahwa dirinya hanya berperan sebagai pengemudi, bukan pengambil keputusan:

“Saya hanya sebagai supir saja. Untuk pengurus itu Sigit asal Cirebon. Dan ini bukan hanya Restu, tapi ada juga nama H. Odong yang terlibat di dalam kegiatan ilegal tersebut.”*

Pernyataan ini mematahkan narasi bahwa operasi ini hanya perbuatan individu. Jaringan ini ternyata melibatkan figur lintas wilayah—dari Sumedang hingga Cirebon—beserta tokoh baru yang diduga memiliki modal besar dan pengaruh luas, yaitu H. Odon.

 

🕵️ POLA OPERASI YANG SEMAKIN JELAS

Berdasarkan keterangan Raka dan temuan lapangan sebelumnya:

– Kegiatan berlangsung sistematis di SPBU Kartika, Ciberem, Cijelak, Tomo, hingga Cibuluh di wilayah Sumedang

– Melibatkan pembayaran tambahan kepada operator SPBU agar melayani pengisian melebihi kuota dan tidak sesuai kapasitas tangki standar

– Diduga memiliki pengawalan khusus menggunakan kendaraan pribadi

– Struktur pimpinan: Sigit (Cirebon) sebagai pengurus utama, didukung figur H. Odon, serta melibatkan Restu dalam pelaksanaan lapangan

 

⚠️ PERTANYAAN YANG KIAN MENDESAK

Munculnya nama-nama baru ini semakin memperkuat dugaan bahwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sindikat terorganisir yang telah menguasai pasokan solar subsidi di wilayah Sumedang. Hal ini sekaligus mempertajam pertanyaan terhadap sikap pihak kepolisian yang hingga kini masih bersikeras menunggu laporan tertulis warga, padahal struktur jaringan mulai terungkap jelas.

Berdasarkan Pasal 108 dan 110 KUHAP serta aturan BPH Migas, informasi yang sudah menyebutkan nama pelaku, peran masing-masing, lokasi, dan pola kejahatan sudah cukup menjadi dasar untuk segera melakukan penyelidikan, penangkapan, maupun pemblokiran aliran BBM.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus menggali peran pasti masing-masing pihak serta dugaan keterlibatan pihak lain yang selama ini diduga melindungi operasi ilegal tersebut. Awak media juga telah menyiapkan laporan lengkap beserta identitas nama-nama ini untuk diserahkan kepada BPH Migas, Kejaksaan, dan Polda Jawa Barat. 

  • Bagikan