Pelanggaran yang terjadi merupakan dan jelas telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mencederai demokrasi dan Petitum dan Tuntutan Paslon YM-BM dari Kuasa hukum YM-BM meminta MK untuk:
Pertama : Mengabulkan gugatan sepenuhnya.
Kedua ;Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 3308 Tahun 2024, baik sebagian maupun seluruhnya.Mengabulkan gugatan sepenuhnya..
Ketiga: Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 3308 Tahun 2024, baik sebagian maupun seluruhnya.
Ke empat : Memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah kecamatan antara lain :Kecamatan Lahat, Kecamatan Merapi Timur, Kecamatan Merapi Barat, Kecamatan Kikim Barat, Kecamatan Kikim Timur, Kecamatan Pseksu, Kecamatan Pulau Pinang, dan Kecamatan Kikim Selatan
Sementara Yulius Maulana.ST sebagai Pihak Penggugat secara Optimis Mengutarakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan mereka. “Ini bukan hanya soal kami sebagai pasangan calon, tetapi juga tentang hak rakyat Lahat agar Pilkada berjalan sesuai aturan
Ditambahkan Yulius beberapa kejanggalan dan kecurangan yang terjadi dan bukti pelanggaran yang telah dikumpulkan menunjukkan adanya cacat hukum dalam penetapan hasil Pilkada oleh KPU Kabupaten Lahat, untuk sidang lanjutan Gugatan Pilkada Tahun 2024 Nomor Perkara : 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, akan kembali dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2025.
Perwarta .Mar















