Ngembat HP dan Dompet Warga Bulak Banteng Meringkuk Dibalik Jeruji Tahanan Polsek Kenjeran

  • Bagikan

Iptu Suryadi menambahkan, Namun perbuatan pelaku diketahui korban kemudian kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Nahas motor pelaku terjatuh.

“Pada saat itu ada anggota Reskrim Polsek Kenjeran dibantu bersama warga berhasil mengamankan satu pelaku M Fauzi, sedangkan pelaku RM kabur melarikan diri dengan membawa uang hasil kejahatannya yang kini sudah ditetapkan sebagai Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO).” Imbuhnya.

Masih kata Suryadi, Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu pelaku bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah Mio J warna putih Nopol L 4852 XU, 1 (Satu) Dompet warna coklat, guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kenjeran.

  Kadisdik Nisbar Selenggarakan Rakor dan Sosialisasi Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK)

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 4e KUHP tentang pasal pencurian dengan pemberatan “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Pungkasnya. (503m)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan