Dalam sambutannya Tim Observasi dari Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso menyampaikan Parameter dalam menentukan Desa Anti Korupsi terdapat lima indikator yang harus dipenuhi.
” Parameter dalam menentukan Desa Anti Korupsi terdapat lima indikator yang harus dipenuhi pada setiap Desa yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal,” ucapnya.

Kepala Desa Muara Gula Baru, Suluhuddin, S.IP dalam testimoninya menyampaikan menyambut baik pelaksanaan kegiatan dari KPK di Desa Muara Gula Baru dalam rangka observasi kepada Pemerintah Desa untuk menjadikan Desa Anti Korupsi di Kabupaten .
“Harapan saya kedepannya dengan adanya Desa Anti Korupsi ini semoga bisa mengendalikan tindak Korupsi supaya Pelayanan serta Pembangunan dapat dilaksanakan secara maksimal kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, program ini merupakan langkah yang sangat baik selaku Aparatur Desa dalam mencegah terjadinya tindakan Korupsi yang ada di Pemerintahan Desa agar tercipta berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. (Aan_)















