Bojonegoro, – Pengelolaan data kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini diperkuat melalui Sistem Informasi Pemantauan Kepatuhan Pajak Kendaraan ASN (SIPATUH) Jatim.
Aplikasi ini digunakan untuk memudahkan pendataan kendaraan, pemantauan kewajiban pajak, sekaligus memastikan informasi kendaraan dinas dapat terintegrasi dengan data aset daerah. Penerapan SIPATUH Jatim tersebut diperkenalkan dalam kegiatan di Ruang Angling Dharma, Bojonegoro, Jawa Timur. Rabu (30/9/2026).
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan, penerapan aplikasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemudahan pembayaran pajak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki pendataan kendaraan yang digunakan oleh pemerintah daerah. “Ini bukan soal aplikasi. Ini bagian mempermudah kita melakukan proses pembayaran, juga memastikan pendataan yang lebih konkret,” ujarnya.
Menurut Bupati, pemerintah daerah perlu memberikan contoh dalam memenuhi kewajiban yang juga diharapkan dari masyarakat. Karena itu, ia meminta perangkat daerah memastikan kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya terdata dengan baik dan kewajiban pajaknya diperhatikan.
“Kita itu tidak akan bisa memberikan contoh kepada masyarakat atau orang lain kalau diri kita sendiri tidak tertib,” tegasnya.
Bupati juga meminta kendaraan dinas yang sudah tidak dapat digunakan untuk segera diinventarisasi sesuai ketentuan. Langkah tersebut diperlukan agar data kendaraan yang dimiliki pemerintah daerah tetap sesuai dengan kondisi di lapangan dan tidak menimbulkan beban yang tidak diperlukan.
“Kalau memang sudah rusak, kita inventarisasi untuk dilakukan lelang. Daripada malah membebani kita. Itu bagian dari efisiensi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menekankan pentingnya sinkronisasi data kendaraan antara perangkat daerah terkait. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar keberadaan dan status kendaraan yang digunakan masing-masing perangkat daerah dapat diketahui secara jelas.
“Setelah diketahui nomor-nomornya, nanti akan kita sampaikan ke masing-masing OPD. Karena masing-masing OPD kadang tidak ingat pajaknya kapan, yang penting kendaraannya digunakan,” ujarnya.
Wabup meminta Bapenda bersama BPKAD dan Bagian Umum melakukan pencocokan data kendaraan sehingga dapat diketahui perangkat daerah yang menggunakan kendaraan, status kendaraan, serta kewajiban yang melekat pada masing-masing kendaraan.
Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro Yusnita Liasari menjelaskan, penerapan SIPATUH Jatim merupakan bagian dari percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD), sekaligus tindak lanjut agenda P2DD Jawa Timur dalam membangun tata kelola aset dan ekosistem kepatuhan pajak daerah berbasis digital.
Menurut Yusnita, selama ini pengelolaan kendaraan dinas menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam memastikan jumlah kendaraan aktual, lokasi penempatan, pemegang kendaraan, serta status pembayaran pajaknya.
“Tujuan kami adalah meningkatkan kepatuhan ASN dan perangkat daerah dalam pembayaran PKB dan BBNKB kendaraan dinas pelat merah, sekaligus menyediakan database aset kendaraan dinas untuk mengontrol pajak tahunan dan pajak lima tahunan,” jelasnya.
Yusnita menambahkan, SIPATUH Jatim dapat digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Data tersebut selanjutnya dapat disinkronkan dengan data yang dimiliki pemerintah daerah sehingga pemantauan kendaraan dan kewajiban pajaknya dapat dilakukan secara lebih terarah.














