Editor : Dik Sap
Bojonegoro|MMCnews.id – PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah Program Pemerintah dalam Antisipasi Konflik Batas Tanah dan Peningkatan Ekonomi. Hal itu Tertuang Dalam Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Dari ratusan desa di Kabupaten Bojonegoro salah satunya adalah Desa Mlinjeng di tahun 2023 mendapatkan program PTSL. Pemdes melalui panitia berhasil menyelesaikan 1044 bidang tanah termasuk Tanah Kas Desa (TKD) secara administratif. Melalui BPN/ATR Bojonegoro Pemdes Mlinjeng serahkan 1044 sertipikat program PTSL bertempat di balai Desa Mlinjeng, Sumberrejo, Bojonegoro, Jatim, Minggu (10/12/2023).
Pantauan dilokasi nampak warga dengan wajah sumringah berdatangan ke balai desa, guna pengambilan sertifikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Winarti, seorang warga desa setempat mengatakan, dirinya sangat senang karena dengan adanya program PTSL sangat memudahkan warga dalam pengurusan tanah.
“Senang sekali mas, karena kalau ngurus sendiri gak sempat,” akunya.