“Alasan tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya lantaran butuh uang dikarenakan faktor ekonomi dan tidak bekerja sebagai pengangguran,” lanjutnya.
Selain itu, Kompol Muhammad Akhyar menjelaskan bahwa tersangka SM merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditangkap pihak Kepolisian di Surabaya.
“Dalam perkara ini, sebuah Handphone merk XIOMI Redmi 9C warna Midnight Gray yang merupakan hasil kejahatan tersangka, dilakukan penyitaan guna proses penyidikan yang lebih lanjut,” ungkapnya,
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini tersangka meringkuk bersama di sel tahanan Mapolsek Tambaksari dan terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. (503m)















