POLISI RINGKUS TIGA PELAKU PENGEROYOKAN YANG SEBABKAN KORBAN TEWAS

  • Bagikan

“Korban sempat di tolong oleh warga di bawa ke RS untuk mendapatkan perawatan Medis, namun korban di nyatakan meninggal dunia dan korban satunya mengalami luka-luka”. Imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) buah jaket warna abu” bercorak ungu, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah kaos warna hitam. “Kini para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubaha atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan ana dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana deng ancaman hukuman kurungan 12 tahun”. Pungkasnya. (503m)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan