MMCNews, Lahat – Sumsel : 27 Oktober 2025

Si Propam Polres Lahat telah melaksanskan,Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sebagai bentuk komitmen Polres Lahat dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Kode Etik Profesi Polres Lahat Kompol Liswan Nurhapis SH, ( Waka Polres Lahat ), Wakil Ketua Kompol B.Telaumbanua SE.MM ( Kabag SDM), anggota Kompol Ahmad Jais Siregar SE.MM.
Penuntut AKP Edwar Gultom ( Kasi Propam Polres Lahat ) dan Ipda Nurkolis( Kanit Provost Polres Lahat ), Pendamping AKP Dauri ( Kasikum Polres Lahat).
Agenda utama sidang adalah memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Lahat yang diduga melanggar (In Absentia) karenasudah di panggil 2 (dua) kali secara sah sesuai dengan ketentuan pasal 59 ayat (3) serta Perpol no.7 tahun 2022 tentang KKEP Polri atas nama terduga Pelanggar Bripda Aldo Alpero ( Penyalahgunaan Narkoba), dengan Tuntutan Sangsi Etika berupa perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Sanksi Administrasi berupa Patsus selama 20 ( dua puluh ) hari, dan rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri ( polres Lahat).
Dari sidang KKEP, fakta yang meringankan dari pelanggar tidak ada, sedangkan fakta memberatkan bahwa terduga pelanggar pernah dijatuhi hukuman Disiplin sebanyak 3 (tiga) kali, terduga pelanggar telah berulang kali positif Test Urine, terduga pelanggar tidak mendukung upaya Pimpinan Polri, Khususnya Kapolres Lahat dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba.















