MMCNEWS.ID | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang bersiap mengevaluasi target pendapatan retribusi parkir khusus angkutan barang di Terminal Angkutan Barang, Desa Glagahan, Kecamatan Perak. Langkah ini diambil setelah retribusi resmi mulai diberlakukan pada 1 Juli lalu.
Kepala Dishub Jombang, Sugianto, menjelaskan bahwa operasional terminal sebelumnya telah melewati tahap uji coba sepanjang Juni.
Selama periode tersebut, pihaknya fokus memetakan potensi penerimaan tanpa melakukan penarikan biaya kepada para pengguna terminal.
“Hasil uji coba kemarin potensinya memang kurang lebih Rp10 juta. Juli ini baru kami hitung secara riil karena sudah berbayar atau dikenai retribusi. Nanti akan terlihat sebenarnya potensinya seperti apa,” ujar Kadis Sugianto, Selasa (21/7).
Data dari perhitungan riil ini nantinya akan menjadi acuan penting untuk menguji apakah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipatok tahun ini sudah realistis. Sepanjang 2026, sektor retribusi parkir khusus angkutan barang ditargetkan mampu menyumbang PAD hingga Rp194 juta.
Kendati demikian, Sugianto tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian jika realisasi di lapangan terbukti jauh dari angka yang ditetapkan. Keputusan final terkait revisi target tersebut tetap akan menunggu arahan resmi dari pimpinan daerah.
“Kalau ternyata masih jauh dari target, mau tidak mau harus direvisi. Kami menunggu petunjuk pimpinan apakah target perlu direvisi atau tidak. Karena kalau tidak tercapai tentu akan menjadi bahan evaluasi,” imbuhnya.
Peluang penyesuaian target pendapatan ini dinilai paling memungkinkan untuk masuk dalam pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) 2026.
Mengingat penerapan retribusi baru berjalan efektif awal Juli, pemerintah daerah memerlukan waktu beberapa bulan ke depan untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai arus pendapatan yang sebenarnya.
Sebagai pengingat, Dishub Jombang sebelumnya sukses menggelar fase uji coba operasional Terminal Glagahan pada 2 hingga 30 Juni lalu.
Selepas masa pemetaan potensi tersebut rampung, kebijakan pungutan resmi parkir khusus angkutan barang akhirnya digulirkan per 1 Juli sesuai regulasi yang berlaku.
Reporter: Adi















