Minut – Sulut | MMCNews.id, Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang transaksinya dilakukan dengan modus terbilang baru yaitu ‘sistem tempel’, dan mengamankan dua tersangka.
Pengungkapan tersebut kemudian diulas melalui press conference dipimpin Kabag Sumda Polres Minut AKP May Diana Sitepu bersama Kasatresnarkoba Iptu M. Joli Bansaga, Senin (27/09/2021) pagi, di Aula Satya Haprabu Mapolres setempat.
“Ada dua tersangka pria yang diamankan dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan sabu ini. Yaitu berinisial VRT dan EK,” kata AKP Sitepu di depan sejumlah awak media massa.
Tersangka VRT diamankan pada Kamis (16/09) petang, di sebuah dealer sepeda motor di wilayah Kauditan, Minut. Sedangkan EK, diamankan pada Jum’at (17/09) dini hari, di Teling Atas, Manado.
Lanjut Sitepu, Tersangka VRT mengaku mendapatkan sabu dari EK di Manado.
“Awalnya VRT memberikan sejumlah uang kepada EK untuk membeli satu paket kecil sabu. Selanjutnya EK mentransfer uang tersebut kepada seseorang yang diduga sebagai warga binaan disalah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” jelas Sitepu.
Setelah itu, ‘sistem tempel’ pun mulai dijalankan. Warga binaan Lapas tersebut mengirimkan lokasi atau share loc pengambilan sabu melalui WhatsApp, lalu diambil oleh EK.
“Tersangka EK kemudian menyerahkan sabu kepada VRT di rumahnya. Transaksi sabu dengan modus seperti ini diduga sudah terjadi sebanyak empat kali,” terang AKP Sitepu.















