Sedangkan kronologi penangkapan, bermula ketika tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa VRT memiliki, menguasai, dan menyimpan satu paket sabu.
Tim melakukan penyelidikan dan menangkap VRT di sebuah dealer sepeda motor di Kauditan pada Kamis petang, sekitar pukul 17.00 WITA.
Sementara itu Iptu Bansaga menerangkan, saat VRT diperiksa ditemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di saku jaket jeans sebelah kiri.
“VRT mengaku mendapatkan sabu dari EK. Kemudian dalam pengembangan, kami juga menangkap EK pada Jum’at dini hari, di Manado,” ungkapnya.
Disebutkanya , dalam penangkapan tersebut, tim pun mengamankan sejumlah barang bukti berbeda.
Dijelaskanya , dari tangan VRT, tim mendapati barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 1 buah jaket jeans, 1 buah pipet kaca, serta 1 buah handphone. Sedangkan dari EK diamankan 1 buah pipet kaca.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minut untuk diperiksa, dan kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Bansaga.(Muhamad)















