Kata Amradi, sebelumnya, pihaknya telah melakukan mediasi dan arahan kepada masyarakat untuk tidak melakukan ilegal drilling.
“Tapi ilegal drilling tampaknya masih berlangsung. Makanya kita lakukan penindakan, sesuai dengan amanat dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam penindakan ini pun, pihaknya melakukan penutupan sebanyak 30 sumur ilegal drilling.
“Lebih kurang 30 sumur yang dihancurkan,” tambahnya.
“Untuk pemilik, berdasarkan hukum dipanggil klarifikasi seperti apa kronologis kejadian. Saat penindakan tadi, tidak ada warga,” tutupnya.
Sumber : Humas PMJ (ZOEL)















