“Regulasi ini menjadi tonggak baru yang tidak lagi membatasi Posyandu hanya pada urusan kesehatan. Posyandu kini bertransformasi menjadi pusat pelayanan terpadu dengan mengintegrasikan Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Ketenteraman serta Ketertiban Umum,” jelas lbu Arumi.
Materi pembinaan dalam Rakorda ini, yang disampaikan oleh Dinas PMD dan Bappeda Jawa Timur, mengangkat topik sentral, Kolaborasi Pemda dalam Meningkatkan Pelayanan Posyandu 6 Bidang dan Peran Pemda dalam Transformasi Posyandu sebagai Pilar Pembangunan Daerah.
Untuk mewujudkan transformasi ini, Arumi Bachsin menekankan dua langkah strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh TP Posyandu Kabupaten/Kota yaitu Penyelarasan Kebijakan dan Rencana Aksi Daerah dan Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Posyandu.
Hasil yang diharapkan dari Rakorda ini adalah agar Tim Posyandu dari Kabupaten/Kota dapat memiliki sinergitas persepsi dan pemahaman yang sama terkait implementasi Permendagri 13/2024 serta ditargetkan mampu menghasilkan Rencana Strategis (Renstra) yang jelas untuk TP Posyandu di daerah kedepan, memastikan arah kebijakan Posyandu terintegrasi dan berkelanjutan. (Pro/Dik/Red)















