BOGOR | mmcnews.id ,— Kebakaran yang melanda gudang limbah yang terletak di Kp Tegal jambu Desa Sukahati menyisakan tabir misteri yang semakin membesar. Bukannya memberikan penjelasan transparan kepada publik, pengurus PT Mitra—pihak ketiga penampung limbah, malah menunjukkan sikap yang jauh dari kata profesional.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Selasa pasca terjadinya kebakaran pengurus PT Mitra yang diketahui bernama Endang Jolang justru melarikan diri dari kejaran wartawan.
Bukannya menjawab substansi terkait musibah dan kelengkapan izin operasionalnya, Endang Jolang malah melimpahkan pertanyaan jurnalis kepada staf Desa Sukahati—pihak yang sama sekali tidak memiliki wewenang struktural maupun legal atas pengelolaan limbah vendor private tersebut.

Dugaan Intimidasi dan Alergi Keterbukaan Informasi
Ketegangan makin memuncak ketika tim media di lapangan memperoleh informasi bahwa pada hari Rabu nya Endang Jolang diduga dilarang oleh oknum “penguasa setempat” untuk mendatangi lokasi kebakaran.
Alasan pelarangan tersebut disinyalir karena masih maraknya wartawan yang mengawal kejadian di lokasi.
Sikap menutup-nutupi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: Ada apa sebenarnya di balik pengelolaan limbah ini? Mengapa ada pihak tertentu yang begitu cemas jika jurnalis menelusuri lokasi kejadian? Apakah ada skandal atau kelalaian besar yang berusaha ditutupi dari publik?
Legalitas PT Mitra Dipertanyakan: Mantan pengurus lingkungan Buka Suara.
Berdasarkan penelusuran mendalam tim media di lapangan, ditemukan fakta mengejutkan. mantan Ketua RT dan RW setempat mengungkapkan bahwa sejak awal beroperasi, PT Mitra diduga kuat tidak memiliki Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) serta tidak pernah mengantongi persetujuan warga sekitar (izin tetangga/domisili setempat).
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas penampungan limbah tersebut jelas-jelas mengangkangi aturan hukum yang berlaku di Indonesia:
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
– Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
– Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
• UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
– Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Terkait dengan temuan beberapa kejanggalan di lapangan mulai dari dugaan tidak ada nya izin lingkungan gudang tersebut, dugaan adanya limbah yang mengandung atau terkontaminasi B3 ikut terbakar , seperti yang tampak pada sisa kebakaran drum bekas wadah oli atau bahan kimia yang lain maka team awak media melakukan konfirmasi langsung ke PT Elang Perdana selaku perusahaan induk penghasil limbah yang di terima dan di temui oleh pihak HRD yakni Yudi Simanjuntak dan staff lain nya
Dalam pertemuan tersebut pihak PT Elang akan memberikan teguran dan evaluasi kepada pihak PT Mitra selaku vendor jika ternyata benar di temukan adanya pelanggaran bahkan pihak PT Elang juga menunggu hasil investigasi dari pihak aparat untuk memperoleh informasi yang jelas dan terang terkait insiden kebakaran gudang tersebut, siapa dan pihak mana yang harus bertanggung jawab bagaimana dan seperti apa bentuk pertanggungjawaban tersebut
Sementara itu di sisi lain warga masyarakat yang terdampak akibat kebakaran gudang tersebut juga menuntut adanya kompensasi atas kerugian yang dialami baik karena tercemar nya lingkungan maupun kerugian material lainnya jika ada untuk itulah maka peristiwa kebakaran ini perlu segera dilakukan penyelidikan untuk menentukan siapa dan pihak mana yang harus di mintai pertanggungjawaban.
(Sumber : tim investigasi mmcnews.id/red)















