DEPOK | MMCNews.id – Penegasan keras datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti serius pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok. Tidak hanya satu, dua pengadaan krusial untuk pendidikan dasar terbukti tak sesuai aturan—membuka celah dugaan ketidakwajaran harga hingga kelalaian pengawasan yang merugikan kepentingan publik!
Papan Tulis Interaktif: Harga Diragukan, Pengawasan Lenyap
Pertama, pengadaan Papan Tulis Interaktif untuk jenjang SD dan SMP dinilai tak memenuhi standar ketentuan pengadaan. BPK memandang proses pemilihan penyedia berjalan tanpa pengawasan yang memadai, sementara harga yang ditetapkan disinyalir jauh dari nilai wajar pasar.
BPK pun memerintahkan Wali Kota Depok untuk segera bertindak tegas:
– Memastikan Kepala Dinas Pendidikan mengawasi sepenuhnya proses pemilihan penyedia, yang selama ini terabaikan;
– Meminta pertanggungjawaban resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait harga yang dianggap tidak wajar, lalu diverifikasi tuntas oleh Inspektorat;
– Menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan kepada PPK yang sengaja mengabaikan prosedur demi mendapatkan barang dengan harga terbaik dan wajar.
Alat Tulis Dasar: Pengadaan Sekolah Dasar Juga Kacau
Kekacauan tak berhenti pada peralatan canggih. Pengadaan alat tulis kantor—mulai dari pensil, penggaris, penghapus hingga buku tulis untuk siswa Sekolah Dasar—juga dinilai melenceng jauh dari jalur aturan. Pengawasan anggaran dan pelaksanaan kegiatan dinilai sangat lemah, sementara PPK terlihat tak memedomani peraturan pengadaan yang berlaku sama sekali.
Untuk kedua kasus ini, Pemerintah Kota Depok diberi tenggat waktu ketat 60 hari untuk menyelesaikan langkah perbaikan: mulai dari penerbitan instruksi Wali Kota, jawaban resmi Kepala Dinas Pendidikan, surat teguran hingga pemberian sanksi kepada PPK, serta permintaan verifikasi menyeluruh ke Inspektorat.
Temuan ini semakin menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang seharusnya diserap sebaik-baiknya demi masa depan siswa, justru dijalankan tanpa kendali, transparansi, dan kepatuhan hukum. Kini mata publik tertuju pada langkah nyata pihak berwenang: apakah pelanggaran ini akan dibiarkan berlalu begitu saja, atau ada pertanggungjawaban mutlak bagi setiap pihak yang terlibat?
(Informasi ini disusun berdasarkan dokumen resmi temuan BPK dengan nomor referensi PI0A98BD, dan wajib dimanfaatkan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.)















