MMCNEWS.ID | Hari-harinya biasa dihabiskan dengan menjajakan sayur keliling demi menyambung hidup. Namun, kehidupan tenang Nenek Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mendadak berubah menjadi mimpi buruk.
Tanpa sepengetahuannya, sang nenek tiba-tiba terseret perkara hukum dengan nilai fantastis. Kredit sebesar Rp70 juta di PT BPR Bank Jombang.
Kabar mengejutkan ini terungkap saat Ngatini menerima surat dari Pengadilan Negeri Jombang pada April 2026. Alangkah terkejutnya ia saat mendapati namanya tercatat sebagai debitur dengan pinjaman Rp70 juta yang cair pada 27 September 2024.
Nenek Ngatini dengan tegas membantah tidak mengajukan pinjaman tersebut. Ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen kredit apa pun di Bank Jombang, apalagi menerima uang puluhan juta rupiah.
“Bu Ngatini tidak merasa menerima uang nominal segitu,” tegas kuasa hukumnya, Adang Dwi Widagdo, Selasa (7/7/2026).
Menurut Adang, dari pengakuan kliennya, Ngatini hanya pernah menerima uang sebesar Rp25,5 juta—jauh dari nominal kredit yang tertera dalam dokumen bank. Hal inilah yang memicu kecurigaan adanya “permainan” di balik cairnya dana tersebut.
Tidak ingin diam atas ketidakadilan yang menimpanya, Ngatini akhirnya menempuh jalur hukum. Didampingi tim kuasa hukumnya, ia resmi melaporkan pihak PT BPR Bank Jombang ke Satreskrim Polres Jombang pada Senin (6/7/2026).
Laporan tersebut kini telah terdaftar dengan Nomor: STPL/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Adang Dwi Widagdo kini tengah memfokuskan investigasi pada aliran dana misterius tersebut.
“Kami sedang menggali ke mana dana itu mengalir. Logikanya, ada dana yang keluar, namun ke mana larinya? Itu yang kami dalami,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, sempat memberi keterangan bahwa kredit tersebut digunakan untuk pelunasan fasilitas kredit sebelumnya, bukan diterima tunai oleh nasabah.
Namun, keterangan ini justru memicu tanya besar mengingat Ngatini membantah terlibat dalam perjanjian tersebut.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Maghribi Agus Saputra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan dalami dokumen-dokumen yang ada untuk memastikan apakah ada unsur pidana di dalamnya,” ujar Maghribi.
Kini, Nenek Ngatini hanya bisa berharap agar kebenaran segera terungkap. Di usianya yang senja, ia harus berjuang menghadapi permasalahan yang sangat pahit.
Reporter: Adi















