Ende- Keberadaan aktivitas penambangan galian C yang muncul di sepanjang aliran dan bantaran Kali Nangamboa-Tendaondo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan. Anggota DPRD Kabupaten Ende, Syaiful Rachmat Soy, mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan jalan daerah.
Syaiful mengatakan, aktivitas tambang tersebut pertama kali ia ketahui dari laporan masyarakat (konstituen). Menindaklanjuti informasi itu, ia turun langsung ke lokasi pada Senin (6/4/2026).
“Hasil pengecekan di lapangan, kami menemukan bukti berupa tiga unit ekskavator terparkir, satu unit mesin pemecah batu (stone crusher) berukuran besar, serta sejumlah peralatan pencampur (mixing) material di tengah tumpukan batu dan pasir yang menggunung di sekitar aliran kali,” kata Syaiful dalam keterangannya, Senin.





Menurut dia, kemunculan aktivitas tambang tersebut beriringan dengan proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) Preservasi Jalan Nangamboa–Watumite yang tengah berlangsung di wilayah itu. Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.362.340.000 dan dikerjakan oleh CV. Dharma Bakti Persada.
Syaiful menduga material hasil pengerukan dari lokasi tambang digunakan untuk kebutuhan proyek jalan tersebut. Oleh karena itu, ia mempertanyakan prosedur serta legalitas perizinan aktivitas penambangan tersebut.
“Kalau aktivitas ini tidak memiliki izin, maka harus ditindak tegas. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi bisa dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terbukti ilegal, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum. Mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 BPJN NTT.
“Kalau prosedur pengambilan material saja tidak jelas, bagaimana dengan kualitas pekerjaan jalannya? Kami khawatir material dari tambang ilegal tidak melalui uji laboratorium yang layak,” katanya.














