Rokok Tanpa Cukai Beredar Bebas di Lebak, FWJ INDONESIA Desak Propam Periksa Dugaan Konspirasi

  • Bagikan

Lebak, Banten | MMCNews.id, – Rokok tanpa cukai diduga beredar secara luas di Kabupaten Lebak, bahkan diketahui ada pengiriman dalam jumlah besar dari Jawa Timur ke Provinsi Banten dengan cara overtab. Hal ini terungkap dari investigasi mandiri yang dilakukan Tim 9 Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia selama cukup lama.

Produk rokok tanpa cukai jelas melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (dengan perubahan UU No. 11 Tahun 1995). Selain merugikan negara secara finansial, produk ini juga tidak memenuhi standar kesehatan sehingga membahayakan masyarakat.

Pada hari Minggu (8/4/2026), Tim 9 DPP FWJ Indonesia melakukan penyamaran di toko klontong Kp. Kempeng RT 02/01 Ds. Cempaka Warung Gunung, yang diduga menjadi pusat penjualan oleh pelaku berinisial MH alias Muhron/Imron. Ketua Tim 9 Bahrudin alias Bule berpura-pura sebagai pembeli, awalnya membeli 4 slop rokok tanpa cukai merk 1000 Santri dan Bonte, kemudian ditawari merek lain yang juga ilegal. Pelayan toko bahkan mengambil barang dari dalam rumah yang diduga menyimpan rokok ilegal berkarton-karton.

Setelah mendapatkan bukti kuat, Tim 9 berkoordinasi dengan APH Polsek Warung Gunung pada hari yang sama. Ipda Agus Sulistyo selaku Kanit menerima laporan dan memerintahkan petugas untuk meninjau lokasi bersama tim dan awak media dari Jakarta. Di lokasi ditemukan beberapa bal rokok tanpa cukai, namun ada ruangan terkunci yang diduga menyimpan lebih banyak barang. Sayangnya, pihak APH enggan menindaklanjuti kecurigaan tersebut, hanya menyita rokok yang ada di etalase dengan alasan penindakan lanjutan akan dilakukan oleh Polres dan Bea Cukai Provinsi Banten.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan