Proyek IJD Nangamboa-Watumite Disorot, Dugaan Tambang Ilegal di Bantaran Kali Disentil ADPRD Ende

  • Bagikan

Syaiful juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah NTT, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

 

Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya:

• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin;

• Pasal 161 UU Minerba, terkait penampungan, pemanfaatan, pengolahan, dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin;

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99, terkait pencemaran dan perusakan lingkungan;

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang aktivitas yang merusak kawasan sempadan sungai tanpa izin.

 

Selain itu, Syaiful juga menyinggung dugaan potensi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Ia menduga adanya kemungkinan mark-up anggaran atau ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang dapat merugikan keuangan negara.

Ia pun mengingatkan Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko agar memberi perhatian serius terhadap persoalan ini.

“Jika benar terjadi pelanggaran, maka aparat berwenang dapat menghentikan sementara pekerjaan proyek untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya.

Proyek Inpres Jalan Daerah sendiri merupakan program prioritas pemerintah untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah. Namun, penggunaan material yang diduga berasal dari tambang ilegal dinilai berisiko terhadap kualitas infrastruktur sekaligus berdampak pada lingkungan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Dharma Bakti Persada, konsultan pengawas, maupun PPK 4.2 BPJN NTT belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal tersebut.

Penulis: Kis WR
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan