Ket foto; istimewa
Jakarta || MMCNews. Id, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Moh. Rano Alfath, menyampaikan pandangannya mengenai urgensi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pandangannya, pembaruan ini bukan sekadar pembaruan teknis peraturan, melainkan merupakan tonggak penting dalam upaya menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan kontekstual dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.
Berbicara dalam forum rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, Rano menegaskan bahwa pembaruan terhadap KUHP dan Undang-Undang Pemasyarakatan perlu segera dilakukan. Menurutnya, kedua regulasi tersebut telah lama mengalami ketertinggalan dan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial-politik serta semangat hukum modern di Indonesia.
“Saya rasa revisi atas kedua regulasi ini sudah mendesak,” ujarnya, seperti dikutip dari laman nu.or.id.
Lebih lanjut, Rano menyoroti secara spesifik salah satu poin krusial dalam Rancangan KUHP, yakni Pasal 100 yang mengatur mengenai pidana mati. Dalam pasal tersebut sebelumnya terdapat frasa “dapat” yang membuka kemungkinan pemberian pidana mati bersifat opsional atau alternatif. Rano, bersama sejumlah anggota Komisi III dari fraksi lain, mendorong agar frasa tersebut dihapus demi mempertegas substansi pasal dan menghindari multi-tafsir.