“Sepakat dengan teman-teman di NasDem, Gerindra, dan lainnya terkait dengan menghapus kata ‘dapat’. Yang pertama soal mempertegas substansi Pasal 100 ini supaya menjadi konsisten dan mempertegas makna yang ada dalam Pasal 100. Sehingga tidak ada pro-kontra di kemudian hari,” jelasnya, sebagaimana dilansir detik.com.
Menurut Rano, penghapusan frasa tersebut merupakan bagian dari upaya legislatif untuk membangun fondasi hukum pidana yang tegas namun tetap mempertimbangkan keadilan substantif. Ia juga menegaskan bahwa proses perumusan dan revisi KUHP telah melewati jalur panjang, melibatkan banyak diskusi, dialog publik, serta masukan dari berbagai unsur masyarakat.
“Tapi prosesnya yang kita lalui itu, sudah melalui banyak diskusi dan masukan dari semua pihak. Jadi kalau sekarang ribut-ribut kita memang memahami, karena tidak semua masyarakat puas,” ujarnya, dikutip dari rctiplus.com.
Rano menyadari bahwa perbedaan pandangan terhadap beberapa pasal merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.
Namun, ia berharap bahwa hasil akhir revisi KUHP ini dapat menjadi instrumen hukum yang lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.