Rapat Kerja dengan Komisi C, Berikut Paparan BPR Bojonegoro

  • Bagikan

Bojonegoro – Sikapi Isu Terkait Hari Ulang Tahun BPR ke 30tahun, dengan Mendatangkan Group Band Ungu beberapa Hari yang Lalu. Komisi C Menggelar Rapat dengan Pihak BPR bertempat di Ruang Komisi C Jln Veteran, Bojonegoro, Jawa Timur. Pada Kamis (11/06/2026).

Tanggapi isu tersebut, pihak manajemen BPR menegaskan bahwa pelaksanaan konser tersebut tidak menggunakan dana APBD maupun dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menjelaskan bahwa pemanggilan pihak BPR dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar di masyarakat dapat dijawab secara terbuka dan jelas.
“Komisi C meminta penjelasan langsung kepada manajemen BPR terkait isu penggunaan dana CSR maupun APBD untuk konser Ungu yang ramai diperbincangkan. Dari hasil rapat, disimpulkan bahwa kegiatan tersebut tidak menggunakan dana APBD maupun CSR,” ujar Ahmad Supriyanto usai rapat.

Menurutnya, penjelasan tersebut penting karena selama ini berkembang opini publik bahwa konser yang tiketnya dijual kepada masyarakat itu diduga dibiayai menggunakan anggaran pemerintah.

Sementara itu, Plt Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Bojonegoro, M. Arif, menegaskan bahwa seluruh skema kegiatan telah diatur dalam nota kesepahaman bersama pihak ketiga.

Kami tegaskan kegiatan itu tidak menggunakan dana APBD maupun CSR. Modal awal sepenuhnya dikeluarkan oleh pihak ketiga. Dalam MoU diatur, apabila ada keuntungan maka pihak ketiga memperoleh fee 10 persen, sedangkan apabila mengalami kerugian, risiko yang ditanggung BPR dibatasi maksimal Rp150 juta,” jelas Arif.

Dalam rapat tersebut, BPR juga membeberkan rincian pendapatan dan biaya pelaksanaan konser. Total pendapatan tercatat mencapai Rp1.047.374.511 yang berasal dari penjualan tiket sebesar Rp845.874.511 dan dukungan sponsor senilai Rp201.500.000.

Adapun total biaya operasional yang dikeluarkan mencapai Rp929.466.400. Setelah dikurangi pajak sebesar Rp5.895.000 dan fee penyelenggara sebesar Rp92.946.640, konser tersebut menghasilkan laba bersih sebesar Rp19.066.065.

“Laba bersih ini akan masuk ke kas pendapatan BPR. Nantinya akan tercatat dalam laporan laba perusahaan dan menjadi bagian dari kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro,” tegasnya.
Arif juga membantah anggapan bahwa konser tersebut diselenggarakan secara mendadak. Menurutnya, kegiatan tersebut telah masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan sejak tahun sebelumnya.

Di sisi lain, sejumlah anggota Komisi C DPRD juga menyoroti pelaksanaan program CSR BPR. Salah satunya terkait ketepatan sasaran penerima manfaat agar tidak terjadi tumpang tindih dengan penerima bantuan sosial maupun hibah yang bersumber dari APBD.
Selain itu, DPRD meminta manajemen BPR menyerahkan salinan laporan pelaksanaan konser secara lengkap sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Laporan itu penting untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat, mulai dari pihak ketiga yang terlibat, nilai sponsorship, hingga pendapatan dari penjualan tiket. Karena isu ini sudah terlanjur berkembang di tengah masyarakat,” pungkas Ahmad Supriyanto.

Dalam rapat yang sama, Komisi C DPRD Bojonegoro juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan serapan anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dinpora) Tahun Anggaran 2026. Hingga 10 Juni 2026, realisasi anggaran Dinpora tercatat sekitar Rp6,5 miliar atau 16,8 persen dari total pagu lebih dari Rp40 miliar. Meski demikian, Dinpora optimistis serapan anggaran akan meningkat pada semester kedua seiring pelaksanaan berbagai kegiatan yang bertepatan dengan peringatan hari besar nasional.

Komisi C juga memberikan apresiasi terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinpora yang hingga Juni 2026 telah mencapai sekitar Rp400 juta atau 181 persen dari target awal sebesar Rp230 juta. Capaian tersebut dinilai menunjukkan kinerja positif di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang masih berlangsung.

  • Bagikan