Hasil penindakan, tilang sebanyak 32 pelanggar, dengan barang bukti 07 unit sepeda motor Serta unit kendaraan roda empat 01 unit. Sedangkan barang bukti pelanggaran sebanyak 24 buah terdiri dari 16 buah STNK dan 8 buah SIM.”Ucap Kasat Lantas Polres Bitung.
“Selanjutnya juga,Selain itu Satlantas Polres Bitung lakukan penertiban terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Didapati Puluhan warga yang tidak memakai masker saat berkendaraan lalu dan dijatuhi sanksi sosial sebagai efek jera.
Para pelanggar prokes tersebut kemudian dihimbau tetap mematuhi 5M demi menekan laju penyebaran Covid-19 yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” Tutup AKP Awaludin Puhi SIK, Di Saat konfirmasi awak media ini lewat via telfon Jumat (15/10/2021).
(Adhit)