Mmcnews. Lahat_ Sumsel : 16 Oktober 2024.
Dua Orang Laki _Laki Tersangka Inisial BE (32 tahun) warga asal Desa Ulak Lebar Dusun II Kecamatan Lahat dan rekan nya AM (41 tahun) yang berdomisili dari Desa Purwosari Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat Propinsi Sumsel diduga telah melakukan Penggelapan Satu unit kendaraan Bermotor /R4 dengan No.Pol : BG 9561 NS, Jenis Merk Daihatsu Tahun 2015, dengan NOKA : MHKP3CA1JFK106200, NOSIN : 3SZDFT2375 atas nama Milik korban/ Pelapor an.WI (30 Tahun) warga yang beralamat Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat saat ini kedua tersangka terpaksa mendekam dalam terali besi Polres Lahat Polda Sumsel
Kapolres Lahat AKBP God Parlarso.SH.SIK.MH melalui Kasi Humas Penmas Polres Lahat Iptu Sugianto yang disampaikan oleh Kasubsi Lispono SH, mengatakan penangkapan terhadap kedua Tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STRk,SIK.MSi dan personel berdasarkan laporan Polisi LP / B – 164 / VI / 2024 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, 22 Juni 2024 tentang Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana kejadian peristiwa tersebut pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib dengan Tempat Kejadian Perkara di Jalan Jaksa Merdeka Prumnas Tata Rosita Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat















