SATRESKRIM POLRES LAHAT UNGKAP KASUS PENCURIAN & PEMBERATAN DI JALAN PENGHIJAUAN BD. JAYA

  • Bagikan

MMCNews, Lahat -Sumsel : 11 November 2025.


Naas Bagi kedua orang Laki Laki Yakni : SUKMAN ( 63 TAHUN) Beralamat di jalan Laskar Samsudin Talang Berangin Kelurahan Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat dan Rekan nya SAPRIL (20 Tahun – ditahan dalam Perkara lain nya) warga yang berasal dari Desa Pulang Panggung Kec. Tanjung Agung Kab. Lahat ini ditangkap Polisi atas Ulah nya Tersangka Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di rumah Korban an. ANNISA (30 Tahun) ber alamat di jalan Penghijauan No.116 RT 17 RW 06 Kel.Bandar Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat

Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK diutarakan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU LISPONO. SH ,membenarkan adanya Penangkapa Tersangka dan Giata tersebut masih dalam rangka OPS SIKAT MUSI II 2025, melalui TIM JAGAL BANDIT Jajaran Satreskrim Polres Lahat Polda Sumsel dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP REDHO RIZKI PRATAMA STrK.SIK.MSi, didampingi Kanit Pidum IPTU BUDI AGUS SE DAN TIM Personil mya telu berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (KUJAPid Pasal 363) berdasarkan : LP/B/437/ XI /2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, Tanggal 09 Nobember 2025

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan