Satreskrim Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Di Turen Malang

Report : Ratri/Diana/Rizka
Editor : Didik Sap

Malang mmcnews.id Dipimpin langsung oleh Akbp Hendri Umar SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo SIK Kanit Opsnal Sat Reskrim Ipda Julius serta Kasubag Humas Iptu Bagus Wijanarko SH laksanakan giat Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Jum’at (19/02/2021)

Dihadapan awak media Akbp Hendri Umar SIK SH menyampaikan bahwa kedua pelaku dengan sengaja dan terencana melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan.

Disebutkan , kedua pelaku yang berinisial
NP, Lk 17 Tahun, alamat Kec. Turen dan rekanya
RB, Lk 23 Tahun, alamat Kec Wajak Kab Malang , dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti ,1 (satu) Unit Sepeda Motor VIXION Warna Merah dengan Nopol : BH-2695-QI.
2. 1 (satu) buah Jaket warna Hitam.
3. 1 (satu) buah Celana Panjang Jeans Warna Biru.
4. 1 (satu) buah Tas Kecil Warna Merah Hitam.
5. 2 (dua) buah gembok warna Silver.
6. 1 (satu) buah laci kayu warna Coklat.
7. 1 (satu) buah Cutter Warna Merah Hitam.
8. 1 (satu) buah Cutter Warna Kuning Hitam.
9. 1 (satu) buah Tali Warna Putih.
10. 1 (satu) Pasang Sandal merk Fipper Warna Hitam.
11. 1 (satu) Buah Jaket Warna Hitam Oren Putih.
12. 1 (satu) buah HP REDMI 4 warna putih.

  Persibo Nglenyer Liga 2, Bupati Anna : Jangan Sia-Siakan Kesempatan Ini

Kejadian ini bermula
NP yang bekerja Sejak Tahun 2017 di Toko ATK foto Copy “ROEDY” milik korban An. Rudy Jauhari di Jl A Yani RT 01/13 Kel Turen Kec Turen Kab Malang.

Namun di tahun 2021 tepatnya pada Februari 2021 tersangka keluar dari pekerjaanya, karena tidak tahan sering mendapat perlakuan tidak sopan dari korban yg selalu menjelek – jelekan kedua orang tua Tersangka NP.

“Sejak saat itu (NP) pelaku sangat dendam dan ingin membunuh korban,”tuturnya.

Lebih lanjut Akbp Hendri Umar menjelaskan berawal dari sakit hati lalu Tersangka NP mengajak temannya yaitu Tersangka RB untuk mencuri di rumah milik korban pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021, sekira jam 00.10 WIB , kedua pelaku berhenti di timur TKP, (NP) kemudian turun dari motor , lantas berjalan dan naik ke atap Ruko melalui bangunan di sebelahnya.
Senentara RB yang mengantar NP kemudian langsung pergi bersembunyi dan menunggu NP melancarkan aksinya.

Tinggalkan Balasan