Report :/Ratri/Rizka/Diana
Editor : Didik Sap
Malang,- Dipimpin langsung Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH beserta jajaranya diantaranya Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K.
Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H.
dan Kapolsek Tumpang Irwan Tjatur Prambudi, S.H, M.H. menggelar giat press reales hasil ungkap kasus penggelapan mobil rental.
Bertempat dihalaman Polsek Tumpang Res Malang AKBP Hendri Umar SIK MH dihadapan awak media menuturkan motif penggelapan mobil yang di rental pelaku.
Kasus itu bermula dua minggu yang lalu tepatnya pada Tanggal 04 Februari 2021 kedua pelaku NFU, Pr, 26 Th, bersama
rekanya AE lk 27 tahun yang kini ditetapakan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) mendatangi korban atas nama Abraham waka sudarmanto lk 37 tahun warga Desa Tulubesar Tumpang Malang, kedua pelaku berniat untuk menyewa kendaraan DAIHATSU jenis XENIA warna putih nopol N-1423-EJ dari korban sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk sepuluh hari.
Setelah ada kesepakatan Pelaku kemudian membayar DP Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai biaya sewa dan mengatakan bahwa akan melunasi setelah masa sewa habis.
Selanjutnya AKBP Hendri Umar menuturkan Pada tanggal 12 Februari 2021 mobil tersebut gadaikan ke orang lain sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seijin dari Wawan panggilan akrab Abraham Waka Sudarwanto dan saat masa sewa habis tanggal 14 Februari 2021, pelaku tidak dapat mengembalikan mobil tersebut.
“Pelaku menyewa mobil Abraham Waka Sudarwanto (Wawan) lalu digadaikan,”ungkap Kapolres.
Lanjutnya , Total mobil milik korban WAWAN yang digelapkan oleh pelaku sebanyak 12 unit mobil berbagai jenis.
Selain Wawan ada korban lagi yang berhasil dikelabuhi kedua pelaku yaitu ABU AMAR lk 41 tahun warga Desa Tumpang sebanyak 6 unit mobil sedangkan korban SUDARMAJI lk 44 tahun beralamtkan yang sama sebanyak 1 unit mobil berbagai jenis.