Dalam pemeriksaan petugas tersangka NFU mengaku sebelumnya telah melakukan penggelapan terhadap orang lain baik mobil rental maupun mobil pribadi sejumlah 19 (sembilan belas) mobil.
Ditambahkan Kapolres Malang juga menyampikan bahwa mobil yang disewa pelaku telah digadaikan kepada orang lain di beberapa tempat dan wilayah, antara lain Kab. Sidoarjo, Kab. Blitar.
Untuk Wilayah Kab. Malang meliputi Kec. Poncokusumo, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kec. Pagak, Kec. Pakis, Kec. Jabung, Kec. Wajak.
“Modus Pelaku menggadai kendaraan dengan cara berpura-pura meminjam uang dengan jaminan mobil yang diakuinya sebagai milik koperasi atau milik sendiri,”terangnya.
Sedangkan para penerima gadai dijanjikan akan diberi imbalan jasa sebesar 5-10% dari besar pinjaman , Mobil tersebut digadaikan ke orang lain dengan harga kisaran sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk jenis AVANZA dan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk jenis TOYOTA INNOVA REBORN.
Masih menurut AKBP Hendri Umar pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengaku dari melakukan tindak penggelapan mobil tersebut diatas mendapat uang ratusan juta rupiah dan hasilnya digunakan untuk pendanaan koperasi tempat tersangka bekerja, untuk menutup hutang-hutang tersangka kepada orang lain, serta untuk keperluan pribadi tersangka ( jalan-jalan rekreasi, menginap di hotel, dan mendukung gaya hidup tersangka.)
“Dari hasil menggadaikan mobil , uangnya di buat foya-foya dan memenuhi gaya hidup pelaku,”pungkas Kapolres Malang.
Pelaku kita amankan bersama barang bukti 20 unit mobil berbagai jenis diantaranya
1. 1 (satu) handphone merk VIVO model V2027
2. 1 (satu) unit kendaraan R4 TOYOTA INNOVA REBORN warna hitam N-1507-JS.
3. 1 (satu) unit kendaraan R4 TOYOTA INNOVA REBORN warna hitam N-1662-BM.
4. 1 (satu) unit kendaraan R4 TOYOTA CALYA warna putih N-1910-CR.
5. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna putih N-1423-EJ.
6. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna silver N-1839-AZ.
7. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna putih S-1861-AM.
8. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna hitam N-1567-ER.
9. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna coklat N-1210-BC.
10. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna hitam N-1243-FA.
11. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna putih N-1149-EB.
12. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU SIGRA warna putih N-1364-EJ.
13. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna putih N-1427-EJ.
14. 1 (satu) unit kendaraan R4 SUZUKI ERTIGA warna merah N-1433-GD.
15. 1 (satu) unit kendaraan R4 TOYOTA AVANZA warna silver N-1611-BQ.
16. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna putih N-1170-DS.
17. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna hitam N-1462-JR.
18. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna silver N-1862-CO.
19. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna hitam L-1727-GB.
20. 1 (satu) unit kendaraan R4 TOYOTA INNOVA REBORN warna hitam N-1453-IF.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah
Kapolres Malang menghimbau kepada masyarakat untuk lebih ber hati-hati dalam meminjamkan mobil kepada orang lain ,terutama bagi pengusaha rental.(Red/Dik)