Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Rumah tersangka /Pelaku an. ADE sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Shabu,
Saat Tim Satrrsnakoba melakukan Penangkapan pelaku sedang berada didalam kamar rumahnya kemudian saat dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,43 gr (dua koma empat tiga gram) di bawah kasur kamar sdr. ADE, anggota sat res narkoba juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo Y16 warna hijau milik sdr. ADE yg ditemukan diatas kasur karena diduga ada kaitannya dengan TP narkoba.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta .Mar