MMCNews, Lahat -Sumswl , RABU , 14 Januari 2025.
Jajaran Polres Lahat polda Sumsel melalui Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap Kasus Tersangka Pelaku penyalahgunaan gunakan Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. S H personil nya dari Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H, beserta anggota Sat Res Narkoba, telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A / 04 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 12 Januari 2026. dan mengamankan 2(Dua) Orang Laki Laki inisial ;M.R.A dan Rekan nya D.F.A yang berasal dari Desa Suka Cinta Kec. Merapi Barat Kab. Lahat
Tertangkap nya kedua TP Narkotika ini, bermula Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada hari senen tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua ) orang tersangka di dalam rumah Kost-an yang ditempati sdri. KIKI di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat. Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang duduk di dalam kost-an tersebut,
Kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap kost-an tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan milik sdr. M.R.A berupa 3 (tiga) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja ditemukan di dalam bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning dan 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja
Ganja tersebut ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan , 2 (dua) paket daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam Jok motor PCX warna putih milik D.F.A
dan 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam saat diperiksa terdapat isi chat antara tersangka RIS dengan DON yang berisi *”payo DON kawani aq sebentar gek aq kasih kau Sayur istilah red (ganja) gratis.nHp yang ditemukan terletak di lantai di dalam kos-kosan.
Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. F dengan cara dititipkan untuk di jual kembali.
selanjutnya kedua tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut yakni :
– 9 (sembilan) paket daun ganja kering yang terbungkus kertas warna putih dengan berat brutto : 126 ( seratus dua puluh enam gram );
– 1 (satu) unit sepeda motor merk PCX warna putih;
– 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning;
– 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam;
– 1 (satu) helai celana panjang merk LOIS warna biru;
– 1 (satu) helai jaket jeans merk M5T J. lo warna biru.
dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk kedua TP Narkotika dikenakan
Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta. MAR
Sumber resmi Humas Polres Lahat Polda Sumsel















