Kisah Pilu Driver Ojol saat membawa anaknya Berobat diduga di Tolak RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi

MMCNEWS.ID | Kisah pilu perjuangan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial AJK (39) warga desa mancilan untuk mendapatkan hak pelayanan kesehatan bagi buah hatinya berujung kekecewaan yang sangat mendalam.

Meski taat membayar iuran BPJS Kesehatan Mandiri setiap bulan, AJK dan istrinya NT (42), harus menelan pil pahit usai diduga dua kali mendapat penolakan dari pelayanan IGD RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Nasib malang yang menimpa balita berusia 2,5 tahun tersebut bermula saat korban mengalami gejala muntah dan diare. Alih-alih langsung mendapatkan tindakan medis darurat di IGD, petugas justru meminta pasien untuk pulang dengan alasan anak dalam kondisi baik-baik saja.

Dugaan diskriminasi pelayanan kembali terulang dua minggu pasca balita sempat menjalani rawat inap akibat kejang serta kondisi tangan dan kaki membiru.

Saat kondisi sang balita mendadak memburuk lagi dengan gejala demam tinggi selama tiga hari, wajah pucat, dan penurunan trombosit, AJK bergegas mengajak istri NT untuk melarikan anaknya kembali ke RS PKU Muhammadiyah untuk mendapat pertolongan.

Namun, sesampainya di RSU PKU Muhammadiyah fasilitas BPJS Kesehatan Mandiri yang dikantongi sang driver ojol seolah tak berlaku. Pihak rumah sakit menolak memproses perawatan menggunakan BPJS dengan alasan masa rawat inap sebelumnya belum genap satu bulan. Pasien baru akan dilayani jika keluarga bersedia beralih menjadi pasien umum atau membayar secara mandiri.

“Saya sempat mempertanyakan fungsi BPJS Mandiri yang saya miliki mengapa ditolak seperti ini, namun tidak ada jawaban yang membuat kita puas dari pihak RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung,” ungkap AJK yang bekerja sebagai (Ojol) Ojek Online dengan nada kecewa, Selasa (25/8/2026).

Ketika anak sakit dan butuh pertolongan, apa yang harus dilakukan terlebih dahulu oleh pihak rumah sakit, apakah segera diperiksa, atau kartu BPJS, atau uang tunai ?”, tambah AJK.

Pertanyaan tersebut kini membutuhkan jawaban resmi dari manajemen RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung, hingga berita ini di turunkan Direktur RSU PKU Muhammadiyah belum bisa memberikan penjelasan resmi mengenai hal tersebut kepada wartawan mmcnews.id.

Padahal penanganan pasien gawat darurat tunduk pada ketentuan nasional Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan serta standar akreditasi rumah sakit.

Setiap rumah sakit wajib memberikan penanganan kegawatdaruratan secara cepat, tepat, dan mendahulukan penyelamatan nyawa (life saving) tanpa mendahulukan urusan administrasi.

Pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) akan diperiksa melalui sistem triase untuk menentukan tingkat prioritas gawat darurat (kategori merah, kuning, hijau, hitam). Pasien dengan kondisi true emergency (kategori merah) memiliki standar waktu tanggap (response time) sesegera mungkin atau kurang dari 5 menit setelah tiba.

Jika terbukti pihak rumah sakit melakukan pembiaran atau kelalaian yang merugikan keselamatan pasien gawat darurat, sanksi administratif dapat dijatuhkan oleh otoritas kesehatan (seperti Dinas Kesehatan atau Badan Pengawas Rumah Sakit) berupa teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin operasional rumah sakit. Sanksi internal berupa pemecatan atau tindakan tegas juga berlaku bagi tenaga kesehatan yang melanggar SOP pelayanan.

Kasus ini memicu gelombang simpati dan kecaman luas dari masyarakat Jombang. Publik menyoroti ironi kehidupan driver ojol yang telah berusaha menyisihkan penghasilan harian demi jaminan kesehatan mandiri, tetapi justru diabaikan saat berhadapan dengan situasi kesehatan yang membutuhkan penanganan cepat.

Reporter: Adi

  • Bagikan