SatresNarkoba Polres Lahat Ringkus TP Pengedar Ganja.

  • Bagikan

MMCNews, Lahat -Sumsel : 06 November 2025.

Jajaran Satres Narkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO,S.H., beserta anggota telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi:
LP / A – 96 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 05 November 2025.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melaui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat mengatakan personil nya telah meringkus seorang laki 2 inisial : RANU Alamat : Jl. Bhayangkara Belakang PDAM Lahat Rt. 020 Rw. 001 Kel. Bandar Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat

Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Ganja di Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Kab. Lahat. yang di lakukan oleh sdr. D. RANU ,kemudian Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba, maka pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 00.20 wib personil Satresnarkoba mendatangi rumah tersangka yang mana di rumah tersebut bertemu dgn istri dan anaknya yang masih balita, menurut keterangan dari istri Tersangka bahwa Suaminya lagi keluar rumah

Selanjut nya Satresnarkoba memerintahkan istri Tersangka untuk menghubungi Tersangka melalui Hendpone istrinya untuk pulang.
Selanjutnya Personil Satresnarkoba melakukan pengintaian, tidak begitu lama pada saat itu tersangka datang dan Personil Satresnarkoba menangkap Tersangka yang mana pada saat itu Tersangka berada Di depan rumah kontrakan miliknya. yang beralamat di Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Kab. Lahat.

Kemudian personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) Paket daun kering terbungkus kertas berwarna coklat diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) unit Handphone android Merk OPPO warna Biru yang di temukan di dalam tas selempang merk REI warna Hitam milik Tersangka, uang tunai Rp.80,000,- ( delapan puluh ribu rupiah ) hasil penjualan 2 ( dua ) paket Ganja yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang Tersangka pakai.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan di dalam rumah Tersangka ditemukan 9 (Sembilan) Paket paket daun kering terbungkus kertas berwarna Coklat diduga Narkotika jenis Ganja yang di simpan Tersangka didalam tas merk GREENFOREST warna Coklat terletak didalam Kamar Tersangka, dan di temukan 9 (Sembilan) paket daun kering terbungkus kertas berwarna Coklat diduga Narkotika jenis Ganja yang terletak didalam tas serut merk VESPA warna Hitam yang mana tas tersebut ditemukan di atas Kulkas milik Tersangka, di temukan lagi 1 (satu) bungkus Plastik berwarna Hitam berisi daun dan batang kering diduga Narkotika jenis Ganja terletak di dalam kardus yang berada di dapur rumah kontrakan milik Tersangka, ditemukan 1 (satu) bungkus Plastik transparan berisi daun dan batang kering diduga Narkotika jenis Ganja didalam wadah Toples yang mana wadah tersebut juga ditemukan di dapur rumah kontrakan milik tersangka

Dan diakui oleh Tersangka bahwa semua barang bukti Narkotika jenis Ganja yang ditemukan adalah miliknya yang mana barang bukti tersebut ia dapat dari orang yang tidak ia kenal mengaku beralamat di Kec. Lintang Kab. Empat Lawang.
berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Barang Bukti yang diamkan Polisi berupa 21 (dua puluh satu) paket daun kering terbungkus kertas berwarna Coklat diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 82 ( delapan puluh dua ) gram; 1 (satu) bungkus plastik berwarna Hitam berisi daun dan batang kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 279 ( dua ratus tujuh puluh sembilan ) gram; 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi daun dan batang kering diduga Narkotika jenis Ganja degan berat brutto 9 ( sembilan ) gram ; ⁠1 (satu) buah tas selempang Merk REI warna Hitam;1 (satu) buah tas serut merk VESPA warna Hitam; 1 (satu) buah tas merk GREENFOREST warna Coklat ,1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO warna Biru.Uang tunai Rp. 80,000,- (delapan puluh ribu) , dan pada Tersangka dikenakan
Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta Mar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan