Satu Jambret di Kasiman DPO , Satu Pelaku di Bekuk Satreskrim Polres Bojonegoro

  • Bagikan

Dari hasil penangkapan I.N 18 tahun yang tinggal di Dusun tumo Desa hargomulyo Rt 01 Kecamatan kedewan Kabupaten Bojonegoro sedangkan M 26 tahun yang beralamatkan Dusun Tumo Desa Hargomulyo Kedewan Bojonegoro dinyatakan buron (DPO)

Ditambahkan,  Kapolres mengungkapkan,  dari tangan I.N 18 thn petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Vivo y12 warna biru 1 buah motor Honda CB150R warna putih merah dengan nopol k 3928 WY beserta STNK atas nama Sumadi
1 buah dari Dosebook handphone merk Vivo y12 warna biru dengan satu unit kendaraan merk Honda Beat warna hitam dengan nopol l 5744 MN.

Atas tindakan yang dilakukanya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP pencurian yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasanAn-nur ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara(Red)

  Kadisdik Nisbar Selenggarakan Rakor dan Sosialisasi Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK)

Rep/Edit: Didik Sap

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan