Dari hasil penangkapan I.N 18 tahun yang tinggal di Dusun tumo Desa hargomulyo Rt 01 Kecamatan kedewan Kabupaten Bojonegoro sedangkan M 26 tahun yang beralamatkan Dusun Tumo Desa Hargomulyo Kedewan Bojonegoro dinyatakan buron (DPO)
Ditambahkan, Kapolres mengungkapkan, dari tangan I.N 18 thn petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Vivo y12 warna biru 1 buah motor Honda CB150R warna putih merah dengan nopol k 3928 WY beserta STNK atas nama Sumadi
1 buah dari Dosebook handphone merk Vivo y12 warna biru dengan satu unit kendaraan merk Honda Beat warna hitam dengan nopol l 5744 MN.
Atas tindakan yang dilakukanya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP pencurian yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasanAn-nur ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara(Red)
Rep/Edit: Didik Sap















