Sebar Konten Asusila di Medsos Grup LGBT, Tiga Pria Diamankan Polisi

Sementara satu orang lagi sebagai tersangka, adalah SM, pria 32 tahun, asal Jember sebagai admin grup Cowok Manly Sidoarjo. Tujuannya membuat grup ini untuk menarik pelanggan jasa pijat alat vital dan melampiaskan hasrat seksualnya dengan sesama jenis.

Pengungkapan kasus ini menurut Kombes. Pol. Christian Tobing, bermula dari laporan masyarakat pada Juli 2025 lalu bahwa adanya aktifitas grup gay secara virtual di media sosial yang kawasannya ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Sehingga ditindaklanjuti penyelidikan oleh tim Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan persangkaan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Th 2024 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 30 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Sis)

Tinggalkan Balasan