pernyataan Lurah tersebut juga ditepis oleh kuasa hukum dari penggugat (Taufik) “berdasarkan bukti ya Ada bahwasanya, buku induk yang dibawa terdapat coretan namun tidak ada keterangan peralihan yang jelas,”
Saksi satu M.Nur Samsoe, juga hadir keluarga dari Halimatus di persidangan.
“Perkara ini timbul, karena penguasaan objek sengketa di Tenggilis Mejoyo No.7 itu oleh PT. Yekape dan YKP diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya, Kamis (26/09/2024).
Terpisah, Solihin selaku Bupati Lira Kabupaten Bangkalan menghormati Putusan Sela tersebut.
“Kita tunggu pemeriksaan selanjutnya,” singkatnya, Kamis 3 Oktober 2024
(Saiful)