MMCNEWS.ID | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, melanjutkan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah terjalin sebelumnya.
Sinergi ini difokuskan pada pendampingan, pengawalan, serta konsultasi hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di wilayah hukum Kabupaten Jombang. Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Kantor Kejari Jombang pada Selasa (14/10/2025).
Kepala Perhutani KPH Jombang, Enny Handhayany Y.S., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pendampingan, dukungan, dan konsultasi hukum yang telah diberikan oleh Kejaksaan. Ia menegaskan komitmen Perhutani untuk terus menjalin sinergitas guna mendapatkan bantuan pendampingan hukum.
Hal ini dianggap krusial dalam mengantisipasi potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses pengelolaan kawasan hutan di wilayah KPH Jombang.
”Kami berharap semua dapat berjalan lancar, tanpa ada benturan serta permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Perum Perhutani KPH Jombang,” ujar Enny.
Sementara itu, Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, S.H., M.H., menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh Perhutani KPH Jombang. Dengan pengalaman interaksi yang akrab bersama Perhutani, ia optimis komunikasi akan berjalan lancar. Nul Albar menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan konsultasi, antisipasi, solusi, serta pendampingan hukum.
”Jika diperlukan, kami siap memberikan bantuan hukum, membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi Perhutani secara tuntas dengan ketentuan aturan yang berlaku,” tegas Nul Albar.