Skandal BPJS Di RSUD Aulia Pandeglang : Pasien Dialihkan Ke Umum, Kuitansi Tak Sah, Publikasi Curiga Double Klaim

Pasal 19 ayat (2): “Peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.”

Pasal 20 ayat (1): “Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya.”

Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga mengatur dengan jelas:

Pasal 52 ayat (1) huruf j: pelayanan kesehatan tidak dijamin BPJS apabila “peserta pulang atas permintaan sendiri”.

Namun, pada Pasal 58 ayat (1) ditegaskan: “Fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai indikasi medis yang diperlukan dan tidak boleh menolak peserta.”

Dengan demikian, meski pasien pulang atas kemauan sendiri hingga klaim BPJS gugur, pihak RSUD tetap wajib menjaga prosedur administrasi yang sah dan transparan. Bukti pembayaran tanpa stempel dan tanda tangan resmi bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran prinsip akuntabilitas publik.

  Pupuk Bersubsidi di desa Bulagor dan Desa Pagelaran Pandeglang dijual diatas HET

Kasus ini kembali membuka luka lama soal lemahnya pengawasan layanan BPJS di daerah. Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum, agar kasus serupa tidak berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik tidak semakin terkikis.(Jun/red)

Tinggalkan Balasan